Jumat, 08 Maret 2013

Lindungi Karya Jerih Payahmu

Lindungi Karya Jerih Payahmu mengandung makna sebuah kata ajakan atau seruan untuk melindungi hasil karya jerih payah kita. Sebagai seorang blogger sering kita jumpai kejahatan cyber dan untuk menjerat pelaku kejahatan cyber kita bisa melaporkan ke polisi lewat situs resminya. Adapun undang2 yang dapat menjerat pelaku kejahatan dunia maya adalah:

UU ITE No.11
tahun 2008
  • Bab XI : Ketentuan Pidana
    Pasal 45
  • (1) Setiap orang yang
    memenuhi unsur sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 27 ayat
    (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 6
    ( enam ) tahun dan / atau
    denda paling banyak Rp.
    1.000.000.000,00 ( satu milyar
    rupiah ).
  • (2) Setiap orang yang
    memenuhi unsur sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 28 ayat
    (1) atau ayat (2), dipidana
    dengan pidana penjara paling
    lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
    1.000.000.000,00 ( satu milyar
    rupiah ).
  • (3) Setiap orang yang
    memenuhi unsur sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 12
    ( duabelas ) tahun dan / atau
    denda paling banyak Rp.
    2.000.000.000,00 ( dua milyar
    rupiah ).
( Dari : Kominfo )

Maka dari itu waspadalah wahai pelaku kejahatan dunia maya ingatlah semboyan blogger Indonesia Lindungi Karya Jerih Payahmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar