UU ITE No.11
tahun 2008
- Bab XI : Ketentuan Pidana
Pasal 45
- (1) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6
( enam ) tahun dan / atau
denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 ( satu milyar
rupiah ). - (2) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 ( satu milyar
rupiah ).
- (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12
( duabelas ) tahun dan / atau
denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 ( dua milyar
rupiah ).
Maka dari itu waspadalah wahai pelaku kejahatan dunia maya ingatlah semboyan blogger Indonesia Lindungi Karya Jerih Payahmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar